Bukti Klaim Asuransi

Penyebab Bukti Klaim Asuransi Kendaraan Ditolak

Memiliki asuransi kendaraan memang hal yang wajib untuk dilakukan. Pasalnya, saat kendaraan mengalami kerugian finansial, biaya tersebut nantinya menjadi tanggungan asuransi. Disamping itu, perlu juga untuk mengetahui penyebab bukti klaim asuransi bisa ditolak pihak asuransi.

Dalam mengajukan bukti klaim sendiri diperlukan ketelitian agar tidak ditolak dan biaya ganti ruginya tetap menjadi tanggungan asuransi. Berikut ini terdapat ulasan lengkap mengenai beberapa faktor yang menyebabkan klaim asuransi kendaraan ditolak.

1. Dokumen Tidak Lengkap

Faktor pertama yang menyebabkan klaim ditolak adalah karena berkas dokumen yang tidak lengkap. Dalam pengajuan klaim sendiri terdapat beberapa syarat dokumen yang harus diserahkan, tertinggal satu dokumen saja bisa membuat klaim ditolak.

Berkas dokumen yang harus dikumpulkan dan diserahkan biasanya adalah salinan polis, SIM, STNK, KTP, dan formulir pengajuan klaim. Selain itu, biasanya dokumen harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari polisi dan foto kendaraan.

2. Adanya Pelanggaran Hukum

Berikutnya adalah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemegang polis. Pelanggaran hukum ini bisa terjadi jika pemegang polis mengalami kecelakaan karena mengendarai mobil dengan cara ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas.

Selain itu, klaim bisa saja ditolak jika nasabah atau pemegang polis tidak membawa SIM ketika berkendara, mabuk, atau parkir di sembarang tempat. Dapat dipastikan bahwa klaim tidak bisa diajukan jika nasabah melakukan beberapa contoh pelanggaran hukum tersebut.

3. Klaim Melebihi Batas Waktu

Penyebab bukti klaim asuransi ditolak yang selanjutnya adalah karena pengajuan klaim telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam polis. Asuransi sendiri memiliki beberapa ketentuan seperti adanya pemberian batas waktu pengajuan klaim.

Jika pengajuan klaim dilakukan saat sudah melebihi batas waktu dalam polis, maka dapat dipastikan bukti klaim tersebut akan ditunda atau ditolak. Klaim asuransi harus segera diajukan sebab batas waktu yang ditentukan sangatlah singkat, yakni 3×24 jam.

4. Kerusakan Terjadi Sebelum Kendaraan Diasuransikan

Asuransi kendaraan memang akan menanggung biaya ganti rugi perbaikan apabila terjadi kerusakan baik ringan maupun berat. Oleh karena itu, perlu dilakukan survei kendaraan dan bukti foto kerusakan kendaraan.

Namun, klaim tidak bisa diajukan jika kerusakan kendaraan terjadi sebelum kendaraan tersebut diasuransikan. Hal tersebut tentunya bukan menjadi tanggungan pihak asuransi karena klaim hanya bisa diajukan ketika kerusakan kendaraan terjadi setelah diasuransikan.

5. Polis Tidak Aktif & Dalam Masa Tunggu

Klaim tidak bisa diajukan apabila polis asuransi kendaraan tidak dalam keadaan aktif atau biasa dikenal dengan sebutan lapse. Pihak asuransi tidak akan sudi membayar klaim jika polis asuransi kendaraan sedang dalam keadaan lapse.

Selain itu, polis yang  sedang dalam masa tunggu juga bisa menyebabkan polis asuransi kendaraan ditolak. Masa tunggu ini sendiri merupakan periode tertentu sesudah polis diterbitkan. Biaya klaim kendaraan tidak akan ditanggung pihak asuransi jika polis asuransi sedang dalam masa tungg yang biasanya berlangsung selama 1 bulan.

6. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk Dalam Kontrak

Dalam polis asuransi biasanya akan ditentukan klausul terkait wilayah yang termasuk dalam kontrak kesepakatan. Klaim asuransi hanya bisa diterima jika kejadian yang menimpa kendaraan terjadi di wilayah tertentu saja.

Sebagai contoh, apabila nasabah mengalami kecelakaan di Jakarta dan polis menyatakan klaim bisa diajukan di wilayah tersebut, maka klaim dapat terima pihak asuransi. Namun, klaim tidak bisa diterima jika kecelakaan terjadi di luar wilayah Jakarta. 

Itulah ulasan singkat mengenai penyebab bukti klaim asuransi kendaraan ditolak. Sebelum mengajukan klaim, ada baiknya untuk memperhatikan beberapa hal agar bisa diterima pihak asuransi untuk nantinya dilakukan perbaikan di bengkel rekanan.