subrogasi asuransi adalah

Subrogasi Asuransi Adalah Prinsip Penting Dalam Asuransi, Ayo Pahami!

Sebagai layanan yang memberikan jaminan proteksi finansial, asuransi memiliki berbagai prinsip dasar, salah satunya prinsip subrogasi. Prinsip subrogasi asuransi adalah prinsip yang akan memberi hak pada nasabah agar dapat meminta biaya ganti rugi kepada pihak lain (pihak ketiga) yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada kendaraan miliknya.

Biasanya, subrogasi diberlakukan pada asuransi yang telah tercantum dalam polis. Prinsip subrogasi sendiri berperan untuk membatasi tertanggung agar tidak memperoleh ganti rugi melebihi kerugian yang dialami. Berikut ini terdapat ulasan lengkap terkait prinsip subrogasi.

Contoh Penerapan Prinsip Subrogasi

Sebuah mobil dengan harga 400 juta rupiah diasuransikan pada pihak asuransi tertentu, kemudian mengalami kejadian tak terduga, yaitu tertabrak oleh pihak lain. Harga mobil tersebut pada saat kejadian adalah 400 juta rupiah.

Akibatnya, mobil mengalami kerugian dengan total 100 juta rupiah. Adapun kemungkinan dari penggantian ganti rugi tersebut adalah sebagai berikut.

  • Nasabah mendapat ganti rugi dari pihak asuransi sebanyak 100 juta rupiah, maka pihak asuransi berhak meminta ganti rugi pada pihak ketiga.
  • Selanjutnya, nasabah menerima ganti rugi senilai 60 juta rupiah dari pihak ketiga, maka sisa kerugian sebesar 40 juta rupiah akan diberikan pihak asuransi pada nasabah.
  • Nasabah memperoleh ganti rugi sebanyak 100 juta rupiah dari pihak ketiga, maka pihak asuransi tidak akan memberi ganti rugi tersebut.

Keadaan yang Menyebabkan Hak Subrogasi Timbul

Bagi orang yang masih awam akan dunia asuransi tentunya masih bingung apa saja keadaan yang menyebabkan hak subrogasi ini bisa timbul. Untuk lebih memahaminya, simak ulasan di bawah ini.

1. Terjadi Tort

Pertama adalah terjadinya tort, atau terjadi perbuatan yang melanggar hukum kepatuhan. Jika pihak ketiga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan nasabah, maka pihak ketiga harus bertanggung jawab untuk kerugian nasabah tersebut.

Setelah pihak asuransi membayar ganti rugi tersebut, penanggung akan mendapatkan hak subrogasi dari tertanggung. Dengan begitu, penanggung atau pihak asuransi berhak melakukan penuntutan ganti rugi pada pihak ketiga.

2. Adanya Kontrak

Keadaan berikutnya yang memungkinkan adanya hak subrogasi asuransi adalah adanya contract atau perjanjian. Umumnya, hal-hal penting seperti hak serta tanggung jawab dari pihak yang melakukan perjanjian tersebut dicantumkan dalam surat perjanjian.

Dengan demikian, apabila salah satu pihak lalai menjalankan kontrak dan mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya, maka pihak tersebut wajib untuk memberikan ganti rugi. Apabila pihak asuransi telah memberikan ganti rugi pada nasabah, maka pihak asuransi berhak meminta kembali ganti rugi pada pihak yang melakukan kelalaian tersebut.

3. Adanya Undang-undang

Law atau undang-undang merupakan salah satu keadaan yang juga memungkinkan timbulnya hak subrogasi. Jika terjadi huru-hara atau kerusuhan yang mengakibatkan kendaraan mengalami kerugian, maka pemerintah setempat yang akan memberikan ganti rugi tersebut.

Apabila pihak asuransi telah memberikan ganti rugi pada nasabah, maka pihak asuransi berhak meminta kembali ganti rugi pada pihak pemerintah tersebut. Inilah yang membuat hak subrogasi dapat timbul dan tidak merugikan pihak asuransi.

4. Adanya Pokok Pertanggungan

Adanya pokok pertanggungan juga menjadi salah satu keadaan yang menyebabkan hak subrogasi timbul. Jika terdapat pengajuan klaim dari nasabah atas kerugian total pada kendaraan, maka nasabah akan menerima ganti rugi secara penuh dari pihak asuransi.

Apabila terdapat sisa barang dari kerugian tersebut maka akan menjadi milik pihak asuransi sesudah klaim diselesaikan. Jika dijual, sisa barang tersebut memiliki nilai ekonomisĀ  dan menjadi hak subrogasi asuransi.

Demikian ulasan mengenai prinsip subrogasi asuransi mulai dari contoh penerapan hingga beberapa keadaan yang menyebabkan timbulnya hak subrogasi. Dapat disimpulkan bahwa subrogasi asuransi adalah prinsip asuransi yang akan memberikan perlindungan pada pihak asuransi agar tidak mengalami kerugian.